Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, koordinasi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda
