Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian yang selanjutnya disebut BP2TPK, adalah UPT di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi ketransmigrasian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi. (2) BP2TPK dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 168 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id