Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian yang selanjutnya disebut BP2TPK, adalah UPT di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi ketransmigrasian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
(2) BP2TPK dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
