Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id