Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri; b. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri; c. Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja; d. Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian; e. Balai Besar Latihan Kerja Industri; f. Balai Besar Peningkatan Produktivitas; g. Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja; h. Balai Besar Latihan Ketransmigrasian; i. Balai Latihan Kerja Industri; j. Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja; k. Balai Latihan Transmigrasi; dan l. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian.
Koreksi Anda