Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
UPT di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri;
b. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri;
c. Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja;
d. Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian;
e. Balai Besar Latihan Kerja Industri;
f. Balai Besar Peningkatan Produktivitas;
g. Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
h. Balai Besar Latihan Ketransmigrasian;
i. Balai Latihan Kerja Industri;
j. Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
k. Balai Latihan Transmigrasi; dan
l. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian.
Koreksi Anda
