Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Latihan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba model, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda