Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta pelaksanaan peningkatan produktivitas dan pengembangan kewirausahaan. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Koreksi Anda