Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan organisasi yang lebih tinggi secara berjenjang di lingkungan UPT masing-masing.
Koreksi Anda
