Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 186 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id