Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas;
b. pengukuran produktivitas makro dan mikro;
c. penyelenggaraan peningkatan produktivitas;
d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran peningkatan produktivitas;
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral;
f. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
g. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
