Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Balai Besar Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. pengukuran produktivitas makro dan mikro; c. penyelenggaraan peningkatan produktivitas; d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran peningkatan produktivitas; e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral; f. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; g. evaluasi dan penyusunan laporan produktivitas; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda