Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri. (3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri. (4) Seksi Kerjasama dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id