Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
