Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id