Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan pelayanan konsultasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda