Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. penyusunan bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi di bidang pelatihan kerja industri; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
