Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bahan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
