Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
Koreksi Anda
