Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, BP2TPK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian; b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penerapan di bidang teknik produksi ketransmigrasian; c. pelaksanaan pengembangan metode adaptasi teknologi di bidang teknik produksi ketransmigrasian; d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang teknik produksi ketransmigrasian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda