Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, BP2TPK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penerapan di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
c. pelaksanaan pengembangan metode adaptasi teknologi di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang teknik produksi ketransmigrasian;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang teknik produksi ketransmigrasian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
