Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; dan
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
