Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang pelatihan kerja industri; b. pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri; c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; dan d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda