Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian. (3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan berbasis masyarakat dan pelaksanaan hasil uji coba pelatihan serta kerjasama kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian.
Koreksi Anda