Koreksi Pasal 165
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan ketransmigrasian.
(3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan berbasis masyarakat dan pelaksanaan hasil uji coba pelatihan serta kerjasama
kelembagaan, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
