Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi dan pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id