Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Organisasi yang bersifat mandiri adalah satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
3. Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
4. Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
