Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Balai Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
