Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Balai Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri; b. pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri; c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri; d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda