Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program, Evaluasi, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
