Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
