Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan pemberian motivasi dan pengembangan inkubasi bisnis di bidang pengembangan dan perluasan kerja. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda