Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disebut Balai Besar K3 adalah UPT di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) Balai Besar K3 dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
