Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Peningkatan Produktivitas adalah UPT di bidang peningkatan produktivitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Balai Besar Peningkatan Produktivitas dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
