Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 06/MEN/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 16/MEN/VII/2007 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya, dan Balai Higiene Perusahaan, Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surabaya masih dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan baru mengenai status kedua UPT tersebut.
Koreksi Anda
