Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan modul pelatihan dan teknis dasar di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pelaksanaan uji coba model pelatihan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda
