Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, promosi dan kerjasama serta pelayanan konsultasi dan koordinasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda