Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id