Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pengembangan model, pembuatan modul, dan pelaksanaan uji coba di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda
