Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan/atau Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
