Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; b. pengembangan model dan pembuatan modul di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; c. pelaksanaan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan d. koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda