Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
b. pengembangan model dan pembuatan modul di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM;
c. pelaksanaan uji coba model di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM; dan
d. koordinasi, pelayanan konsultasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan ketransmigrasian, tenaga pelatihan dan jabatan fungsional PSM.
Koreksi Anda
