Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Seksi Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
