Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran produktivitas makro dan mikro, peningkatan produktivitas dan kewirausahaan, pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan tingkat nasional, regional dan sektoral.
Koreksi Anda
