Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengukuran produktivitas makro dan mikro;
b. pelaksanaan peningkatan produktivitas;
c. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran; dan
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Koreksi Anda
