Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengukuran produktivitas makro dan mikro; b. pelaksanaan peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran; dan e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
Koreksi Anda