Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas;
b. penyusunan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas;
c. pengelolaan, penyajian data dan informasi peningkatan produktivitas; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas.
Koreksi Anda
