Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran peningkatan produktivitas; b. penyusunan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas; c. pengelolaan, penyajian data dan informasi peningkatan produktivitas; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id