Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. 10 (Sepuluh) Balai Besar; dan b. 14 (Empat belas) Balai. (2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda