Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. 10 (Sepuluh) Balai Besar; dan
b. 14 (Empat belas) Balai.
(2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
