Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Balai Besar Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
b. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri;
c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri;
d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
