Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Balai Besar Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri; b. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri; c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id