Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; b. pelaksanaan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja; c. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja; d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id