Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
b. pelaksanaan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
c. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan perluasan kerja; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
