Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelatihan, uji coba pelatihan, validasi program dan materi pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. pelayanan konsultasi, promosi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
d. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
