Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; b. pelaksanaan pelatihan, uji coba pelatihan, validasi program dan materi pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; c. pelayanan konsultasi, promosi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; d. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda