Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar dan Balai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
