Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 172

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang teknik produksi ketransmigrasian. (3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian, pengkajian dan penerapan, pengembangan metode adaptasi teknologi, dan kerjasama kelembagaan di bidang teknik produksi ketransmigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 172 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id