Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Balai Besar K3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
h. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
i. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
