Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Balai Besar K3 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; e. pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; h. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; i. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id