Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji coba pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koodinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda
