Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja adalah UPT di bidang pengembangan dan perluasan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
