Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model, pelayanan informasi dan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda
