Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model, pelayanan informasi dan konsultasi, promosi dan pemasaran, kerjasama kelembagaan, serta pemberdayaan jabatan fungsional pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id