Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, uji coba pelatihan, dan sertifikasi di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; b. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan dalam negeri; c. koordinasi dengan lembaga-lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan d. pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang pengembangan pelatihan tenaga kerja dalam negeri serta pemberdayaan instruktur dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda