Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK), pengelolaan data sertifikasi profesi, pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran, serta koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id